Jumat, 04 Februari 2011
Living Halal
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Halal (Arabic:حلال, ḥalāl; means lawful or legal) is a term designating any object or an action which is permissible to use or engage in, according to Islamic law. It is the opposite of haraam. The term is used to designate food seen as permissible according to Islamic law (Sharia, الشريعة الإسلامية).
http://en.wikipedia.org/wiki/Halal
http://id.wikipedia.org/wiki/Halal
Hijr Studio
Living Halal:
cotton combat 30s, 6 collors, size (L & XL)
IDR 80.000 including shipping Jabodetabek (Free Button)
Order:
send your name, phone number, size, quantity, address
email to salam@hijrstudio.com
Payment at:
Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Bogor
a/n Oka Kuswandi
No. rek 0167108054
sms: 0856 91619539
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar